Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan
Menetapkan Standar Pelayanan di lingkungannya. Terkait hal tersebut BPS Kota
Langsa telah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus Penetapan Standar Pelayanan Publik pada
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Langsa pada tanggal 13 September 2021.
Pada kegiatan tersebut, BPS Kota
Langsa sebagai penyelenggara pelayanan publik bersama-sama dengan perwakilan masyarakat
sebagai pengguna pelayanan publik BPS Kota Langsa dan narasumber di bidang pelayanan
publik, telah menghasilkan kesepakatan Standar Pelayanan Publik untuk lima jenis layanan di lingkungan Badan
Pusat Statistik Kota Langsa sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Perpustakaan
2. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Offline/ Datang
Langsung
3. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online
4. Standar Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Offline/Datang
Langsung
5. Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Dengan adanya standar pelayanan statistik terpadu, diharapkan masyarakat dapat lebih memperoleh kejelasan dan kepuasan dalam mendapatkan layanan statistik di BPS Kota Langsa.